Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf b, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja pada periode berjalan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam rentang waktu 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dipotong sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya;
b. dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dipotong sebesar 1% (satu persen) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya;
c. dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dipotong sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya; dan
d. dalam rentang waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja, dipotong sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya.
Koreksi Anda
