Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan kehadiran sesuai Hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dikenakan bagi Pegawai yang:
a. terlambat masuk kerja;
b. pulang sebelum waktunya;
c. tidak masuk kerja tanpa keterangan; dan/atau
d. meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada Jam Kerja.
Koreksi Anda
