Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan kehadiran sesuai Hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dikenakan bagi Pegawai yang: a. terlambat masuk kerja; b. pulang sebelum waktunya; c. tidak masuk kerja tanpa keterangan; dan/atau d. meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada Jam Kerja.
Koreksi Anda