Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotongan pembayaran Tunjangan Kinerja dikenakan terhadap Pegawai yang: a. menerima hukuman disiplin sedang; b. tidak memenuhi target kinerja SKP berdasarkan nilai jurnal harian; c. tidak memenuhi ketentuan kehadiran sesuai Hari dan Jam Kerja; d. melaksanakan cuti; dan e. melaksanakan Tugas Belajar.
Koreksi Anda