Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat berlaku fleksibel berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda