Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keterlambatan pada waktu kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pegawai diberikan toleransi waktu maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan ketentuan harus mengganti sebanyak waktu keterlambatan di waktu kepulangan. (2) Pegawai yang telah mengganti waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda