Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hari dan Jam Kerja Pegawai ditentukan sebagai berikut: a. Hari Senin-Kamis pada pukul 07.30-16.00 waktu setempat; b. Hari Jumat pada pukul 07.30-16.30 waktu setempat; c. istirahat Hari Senin-Kamis pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat; dan d. istirahat Hari Jumat pada pukul 11.30-13.00 waktu setempat. (2) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) Hari dan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam 5 (lima) Hari tidak termasuk waktu istirahat. (3) Hari dan Jam Kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri pada setiap bulan Ramadhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda