Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja bagi Calon PNS diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang didudukinya.
Koreksi Anda