Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional yang merangkap jabatan manajerial di lingkungan Kementerian, hanya diberikan 1 (satu) Tunjangan Kinerja yang menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda