Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional yang merangkap jabatan manajerial di lingkungan Kementerian, hanya diberikan 1 (satu) Tunjangan Kinerja yang menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
