Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas:
a. disiplin Pegawai;
b. target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian SKP;
c. catatan waktu kehadiran dan kepulangan sesuai dengan ketentuan Hari dan Jam Kerja;
d. cuti yang dilaksanakan oleh Pegawai; dan
e. status Pegawai.
(2) Perhitungan penentu besaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem informasi sumber daya manusia Kementerian.
Koreksi Anda
