Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja dengan Kelas Jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian. (2) Wakil Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja dengan Kelas Jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian atau sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Menteri.
Koreksi Anda