Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja dengan Kelas Jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian.
(2) Wakil Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja dengan Kelas Jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian atau sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Menteri.
Koreksi Anda
