Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan. (3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan berdasarkan periode yang ditetapkan oleh Kementerian. (4) Kelas Jabatan dan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda