Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 4. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja, perilaku kerja, dan kelas jabatan. 5. Tunjangan Kinerja Harian adalah besaran Tunjangan Kinerja per hari kerja yang digunakan sebagai dasar perhitungan pengurangan atau penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai. 6. Kelas Jabatan adalah tingkatan dalam jabatan manajerial, jabatan nonmanajerial dan jabatan lainnya pada satuan organisasi negara yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja. 7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai yang harus dicapai setiap tahun. 8. Hari adalah hari kerja. 9. Jam Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai. 10. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada Pegawai untuk meningkatkan kompetensi guna mendukung pengembangan karier. 11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 13. Wakil Menteri adalah pejabat yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN dan bertugas membantu Menteri dalam melaksanakan tugas Kementerian. 14. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di wilayah.
Koreksi Anda