Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Kelas Jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 102) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1083), dinyatakan tidak berlaku bagi Pegawai kecuali ketentuan Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C.
Koreksi Anda
