Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Kelas Jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b, didasarkan pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan pimpinan tinggi.
(2) Kelas Jabatan bagi pejabat administrator dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan huruf d didasarkan pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan administrasi.
(3) Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a didasarkan pada:
a. keputusan tentang pengangkatan pertama dalam Jabatan fungsional; atau
b. keputusan tentang kenaikan jenjang dalam Jabatan fungsional.
(4) Kelas Jabatan bagi pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b didasarkan pada keputusan tentang pengangkatan dalam Jabatan pelaksana.
(5) Kelas Jabatan bagi Jabatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) didasarkan pada keputusan tentang pengangkatan dalam Jabatan staf khusus Menteri.
Koreksi Anda
