Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
