Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Panitia melakukan:
a. pengumuman pendaftaran Verifikasi dan Akreditasi lembaga bantuan hukum atau Organisasi kemasyarakatan melalui media cetak dan/atau media elektronik, dengan masa pendaftaran 15 (lima belas) hari kerja;
b. pendataan dan penyusunan daftar Permohonan lembaga bantuan hukum atau Organisasi kemasyarakatan yang akan dilakukan Verifikasi dan Akreditasi;
c. pemeriksaan administrasi;
d. pemeriksaan faktual;
e. penyampaian usul penetapan kategori lembaga bantuan hukum atau Organisasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum kepada Menteri serta pemberian pertimbangan kepada Menteri; dan
f. pengumuman hasil Verifikasi dan Akreditasi lembaga bantuan hukum atau Organisasi.
(2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan melakukan:
a. pencocokan identitas lembaga bantuan hukum atau Organisasi;
b. pencocokan dokumen pendirian dan akta pendirian lembaga bantuan hukum atau Organisasi; dan
c. pengecekan program pemberian Bantuan Hukum paling singkat 1 (satu) tahun sejak akta pendirian diterbitkan dengan melampirkan bukti penanganan kegiatan baik litigasi maupun nonlitigasi.
(3) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dengan melakukan:
a. pengecekan lembaga bantuan hukum atau Organisasi telah terdaftar pada instansi pemerintah;
b. pengecekan keberadaan kantor atau kesekretariatan;
c. pengecekan kepengurusan lembaga bantuan hukum dan organisasi; dan
d. pengecekan izin atau lisensi beracara bagi advokat.
(4) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berkaitan dengan:
a. daftar lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah dilakukan Verifikasi dan Akreditasi kepada Menteri;
b. daftar lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah memenuhi persyaratan Verifikasi dan Akreditasi; dan
c. rekomendasi penetapan sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
