Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia dibantu oleh sekretariat: a. pusat; dan b. wilayah. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis, operasional, dan administrasi kepada Panitia. (3) Sekretariat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional. (4) Sekretariat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum. (5) Sekretariat pusat dan sekretariat wilayah bertanggung jawab kepada ketua Panitia.
Koreksi Anda