Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia bertugas menyeleksi, mengevaluasi, dan menentukan kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Koreksi Anda