Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan Verifikasi dan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri membentuk Panitia. (2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan independen.
Koreksi Anda