Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan Verifikasi dan Akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau Organisasi untuk memenuhi kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Verifikasi dan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 3 (tiga) tahun terhadap:
a. lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang berminat menjadi Calon Pemberi Bantuan Hukum;
dan
b. Pemberi Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
