Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Integrasi Layanan SPBE Kementerian merupakan proses menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE Kementerian ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE Kementerian. (2) Kementerian menerapkan integrasi Layanan SPBE Kementerian berdasarkan Arsitektur SPBE Kementerian. (3) Integrasi antar Layanan SPBE Kementerian dilaksanakan oleh Unit Utama yang menyelenggarakan Layanan SPBE Kementerian berkoordinasi dengan Pusdatin. (4) Integrasi Layanan SPBE Kementerian dengan Layanan SPBE instansi pusat dan/atau pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Pusdatin. (5) Tata cara integrasi Layanan SPBE Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda