Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Audit TIK eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b, Kementerian berkoordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit Infrastruktur SPBE Kementerian;
dan
b. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi terkait standar dan tata cara pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE Kementerian.
(2) Dalam melaksanakan Audit TIK eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b, Kementerian bekerja sama dengan LATIK.
Koreksi Anda
