Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(1) huruf a meliputi Layanan yang mendukung kegiatan Kementerian di bidang:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. keuangan;
d. pengadaan barang dan jasa;
e. kepegawaian;
f. kearsipan;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. pengawasan;
i. akuntabilitas kinerja; dan
j. Layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi Kementerian.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik diterapkan dengan menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a.
Koreksi Anda
