Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja dapat membangun dan mengembangkan Aplikasi Khusus secara mandiri untuk memberikan Layanan SPBE Kementerian.
(2) Dalam hal pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara mandiri, dapat menggunakan pihak ketiga melalui persetujuan Tim Koordinasi SPBE.
(3) Penyelenggaraan Aplikasi Khusus ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penyelenggaraan Aplikasi Khusus dapat dilakukan evaluasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
