Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a terdiri atas:
a. pusat data yang dikelola oleh Unit Utama; dan
b. pusat data yang dikelola oleh Pusdatin.
(2) Pengelolaan Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusdatin.
(3) Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. standar nasional INDONESIA terkait desain pusat data dan manajemen pusat data;
b. pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; dan
c. pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(4) Pusat Data yang dikelola oleh Unit Utama terhubung dengan Pusat Data yang dikelola oleh Pusdatin.
(5) Pusat Data Kementerian terhubung dengan Pusat Data Nasional.
(6) Keterhubungan antara Pusat Data Kementerian dengan Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Pusdatin.
(7) Keterhubungan antara Pusat Data Kementerian dengan Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan melalui Jaringan Intra Pemerintah.
Koreksi Anda
