Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Audit Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a meliputi pemeriksaan terhadap: a. penerapan Tata Kelola dan Manajemen Infrastruktur SPBE Kementerian; b. fungsionalitas Infrastruktur SPBE Kementerian; c. kinerja Infrastruktur SPBE Kementerian yang dihasilkan; dan d. aspek Infrastruktur SPBE Kementerian lainnya.
Koreksi Anda