Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit TIK internal sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Tim Audit TIK yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Tim Audit TIK Kementerian terdiri atas: a. Auditor merupakan pegawai pada Inspektoral Jenderal yang memiliki kemampuan tata cara audit dan tata pelaksanaan audit serta kemampuan kompetensi teknis teknologi informasi yang sesuai dengan objek yang diaudit; dan b. Pegawai yang mempunyai kompetensi teknis sesuai objek audit dan bekerja pada Satuan Kerja pemilik aplikasi/pemilik Proses Bisnis.
Koreksi Anda