Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Audit TIK internal sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Tim Audit TIK yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tim Audit TIK Kementerian terdiri atas:
a. Auditor merupakan pegawai pada Inspektoral Jenderal yang memiliki kemampuan tata cara audit dan tata pelaksanaan audit serta kemampuan kompetensi teknis teknologi informasi yang sesuai dengan objek yang diaudit;
dan
b. Pegawai yang mempunyai kompetensi teknis sesuai objek audit dan bekerja pada Satuan Kerja pemilik aplikasi/pemilik Proses Bisnis.
Koreksi Anda
