Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur SPBE Kementerian bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE Kementerian. (2) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE Kementerian didasarkan pada Rencana Strategis Kementerian, Arsitektur SPBE Kementerian, dan peta rencana SPBE Kementerian serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan Infrastruktur SPBE Kementerian dikoordinasikan oleh Pusdatin. (4) Infrastruktur SPBE Kementerian harus memenuhi kriteria: a. pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; dan b. pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (5) Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara bagi pakai di dalam Kementerian.
Koreksi Anda