Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Pengguna SPBE sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) merupakan kegiatan pelayanan terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE dari Pengguna SPBE. (2) Pelayanan Pengguna SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui portal layanan SPBE Kementerian. (3) Pengoperasian Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) merupakan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE. (4) Pengelolaan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE.
Koreksi Anda