Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Manajemen Pengetahuan, Kementerian mengembangkan sistem informasi Manajemen Pengetahuan yang terintegrasi dengan sistem informasi Manajemen Pengetahuan sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional.
(2) Pengembangan sistem informasi Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dengan mengikutsertakan Pusdatin.
(3) Dalam pelaksanaan Manajemen Pengetahuan melalui sistem informasi Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi nasional.
Koreksi Anda
