Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pemenuhan kompetensi dasar di bidang teknologi informasi bagi pegawai di lingkungan Kementerian, Menteri menyelenggarakan pelatihan dasar teknologi informasi. (2) Unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan setiap Satuan Kerja di lingkungan Kementerian yang memiliki Layanan mandiri wajib menyediakan sumber daya manusia dengan jabatan fungsional rumpun kekomputeran. (3) Peningkatan kompetensi jabatan fungsional rumpun kekomputeran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Kementerian. (4) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan bekerja sama dengan Pusdatin dan/atau Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan/atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Biro Sumber Daya Manusia Kementerian.
Koreksi Anda