Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan.
(3) Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Dalam pelaksanaan Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pusdatin berkoordinasi dengan Biro Barang Milik Negara.
(5) Dalam pelaksanaan Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi, Satuan Kerja berkoordinasi dengan Pusdatin.
(6) Dalam pelaksanaan Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi, Menteri berkoordinasi dan berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Koreksi Anda
