Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Satuan Kerja harus menerapkan Keamanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(2) Dalam menerapkan Keamanan SPBE pimpinan Satuan Kerja wajib memantau, mengendalikan, dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE di Satuan Kerja.
(3) Dalam mengendalikan serta menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE, Satuan Kerja melakukan konsultasi dan/atau koordinasi serta melaporkan secara berkala kepada Pusdatin paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Penerapan Keamanan SPBE Kementerian dan penyelesaian permasalahan Keamanan SPBE Kementerian harus memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE Kementerian.
(5) Standar teknis dan prosedur keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
