Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g merupakan aplikasi yang digunakan Kementerian untuk memberikan Layanan SPBE Kementerian. (2) Aplikasi SPBE Kementerian terdiri atas: a. Aplikasi Umum; dan b. Aplikasi Khusus. (3) Penyelenggaraan Aplikasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Pusdatin. (4) Penyelenggaraan Aplikasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda