Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penyusunan Proses Bisnis dibedakan dalam beberapa tingkatan. (2) Tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. level 0 yang disebut dengan rantai nilai (value chain), merupakan peta Proses Bisnis yang memuat seluruh Proses Bisnis yang terdiri dari proses bisnis utama, proses bisnis manajemen, dan proses bisnis pendukung; b. level 1 yang disebut dengan kelompok proses (process group), merupakan penjabaran lebih rinci dari peta Proses Bisnis level 0; c. level 2 yang disebut dengan proses (process), merupakan penjabaran lebih rinci dari proses yang ada di level 1 yang berbentuk standar operasional prosedur makro; d. level 3 yang disebut dengan aktivitas (activity), merupakan penjabaran lebih rinci dari proses yang ada di level 2 yang berbentuk standar operasional prosedur; dan e. level 4 yang disebut dengan tugas (task), merupakan penjabaran lebih rinci dari proses yang ada di level 3 yang berbentuk standar operasional prosedur mikro. (3) Penyusunan Proses Bisnis Kementerian level 0 dan level 1 dilaksanakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian bekerja sama dengan Tim Koordinasi SPBE Kementerian. (4) Penyusunan Proses Bisnis Kementerian level 2, level 3, dan level 4 dilaksanakan oleh Unit Utama dengan berpedoman pada Proses Bisnis level 0 dan level 1. (5) Penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian. (6) Penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pengadaan barang dan jasa; d. standardisasi; dan e. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda