Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Usulan rencana dan anggaran SPBE Kementerian yang termasuk dalam kriteria belanja SPBE Kementerian dilakukan evaluasi belanja SPBE dalam rangka pemberian rekomendasi (clearance).
(2) Pelaksanaan evaluasi belanja SPBE dalam rangka pemberian rekomendasi (clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri dan/atau lembaga yang melaksanakan proses evaluasi belanja SPBE instansi pusat.
(3) Pelaksanaan evaluasi belanja SPBE dalam rangka pemberian rekomendasi (clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
