Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Kelola SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bertujuan untuk memastikan penerapan unsur SPBE Kementerian dilaksanakan secara terpadu. (2) Tata Kelola SPBE Kementerian dikoordinasikan oleh Pusdatin. (3) Unsur Tata Kelola SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Arsitektur SPBE Kementerian; b. peta rencana SPBE Kementerian; c. rencana dan anggaran SPBE Kementerian; d. Proses Bisnis; e. Data dan Informasi; f. Infrastruktur SPBE Kementerian; g. Aplikasi SPBE Kementerian; h. Keamanan SPBE Kementerian; dan i. Layanan SPBE Kementerian.
Koreksi Anda