Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan Evaluasi SPBE Kementerian bertujuan untuk:
a. mengukur capaian kemajuan penerapan SPBE Kementerian;
b. meningkatkan kualitas penerapan SPBE Kementerian; dan
c. meningkatkan kualitas pelayanan publik Kementerian.
(2) Pemantauan SPBE Kementerian dilakukan dengan aktivitas penilaian mandiri dan penilaian dokumen.
(3) Evaluasi SPBE dilakukan dengan aktivitas penilaian mandiri, penilaian dokumen, dan penilaian interviu.
Koreksi Anda
