Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 menyelenggarakan kolaborasi SPBE Kementerian.
(2) Kolaborasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah informal
untuk pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pelaksanaan SPBE Kementerian.
(3) Kolaborasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam suatu forum kolaborasi yang melibatkan instansi pusat lainnya, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelaku usaha, dan masyarakat.
(4) Kolaborasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk:
a. penyampaian ide/gagasan SPBE Kementerian;
b. pengembangan Infrastruktur dan aplikasi SPBE Kementerian dari kontribusi komunitas teknologi informasi;
c. peningkatan kompetensi teknis;
d. perbaikan kualitas Layanan SPBE Kementerian;
e. penelitian dan kajian pengembangan SPBE Kementerian; dan
f. penyelesaian masalah untuk kepentingan bersama.
Koreksi Anda
