Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kompetensi Paralegal melalui pelatihan Bantuan Hukum lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan rekomendasi BPHN.
Koreksi Anda