Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan kepada Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja Paralegal.
(2) Pedoman Pemberian penghargaan kepada Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPHN.
Koreksi Anda
