Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan kepada Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja Paralegal. (2) Pedoman Pemberian penghargaan kepada Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPHN.
Koreksi Anda