Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPHN melakukan evaluasi berdasarkan: a. hasil laporan yang disampaikan oleh Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; b. hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan BPHN; dan c. laporan dari Penerima Bantuan Hukum atau masyarakat. (2) Tindak lanjut hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemberian penghargaan kepada Paralegal yang berprestasi; b. peningkatan kompetensi Paralegal melalui pelatihan Bantuan Hukum lanjutan; c. rekomendasi pemberian sanksi kepada Paralegal melalui Pemberi Bantuan Hukum; dan/atau d. penghapusan Paralegal dalam daftar Paralegal di sistem informasi bantuan hukum.
Koreksi Anda