Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum. (2) Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan atas hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BPHN. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda