Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paralegal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 17 wajib menunjukkan kartu identitas Paralegal dan surat tugas. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku selama Paralegal melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum. (3) Kartu identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BPHN.
Koreksi Anda