Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memberikan Bantuan Hukum nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pemberi Bantuan Hukum dapat menugaskan Paralegal untuk memberikan pelayanan hukum berupa: a. advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi; b. pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau c. bekerja sama dengan pemerintah desa/kelurahan dan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok sadar hukum dan Pos Bantuan Hukum.
Koreksi Anda