Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Selain memberikan Bantuan Hukum nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pemberi Bantuan Hukum dapat menugaskan Paralegal untuk memberikan pelayanan hukum berupa:
a. advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;
b. pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau
c. bekerja sama dengan pemerintah desa/kelurahan dan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok sadar hukum dan Pos Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
