Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan hukum nonlitigasi yang dapat dilakukan oleh Paralegal meliputi: a. penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; c. investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik; d. penelitian hukum; e. mediasi; f. negosiasi; g. pemberdayaan masyarakat; h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau i. drafting dokumen hukum.
Koreksi Anda