Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum dapat memberdayakan Paralegal untuk melaksanakan pemberian Bantuan Hukum.
(2) Pemberdayaan Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Paralegal yang telah lulus dan mendapat sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13. (3) Dalam pemberdayaan Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum wajib menerbitkan surat tugas.
Koreksi Anda
