Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum dapat memberdayakan Paralegal untuk melaksanakan pemberian Bantuan Hukum. (2) Pemberdayaan Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Paralegal yang telah lulus dan mendapat sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (3) Dalam pemberdayaan Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum wajib menerbitkan surat tugas.
Koreksi Anda