Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum diikuti oleh Paralegal yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum. (2) Dalam hal dibutuhkan, pelatihan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh peserta nonparalegal. (3) Syarat nonparalegal untuk mengikuti pelatihan Paralegal sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi : a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; c. memiliki kemampuan membaca dan menulis; dan d. memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (4) Peserta nonparalegal yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan pemberian bantuan hukum apabila telah tergabung dengan Pemberi Bantuan Hukum.
Koreksi Anda