Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mengacu pada pedoman pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal yang ditetapkan oleh Kepala BPHN. (2) Pedoman pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kurikulum pelatihan; dan b. manajemen penyelenggaraan pelatihan. (3) Dalam hal diperlukan, Pemberi Bantuan Hukum dapat menyampaikan usulan kurikulum tambahan kepada BPHN sesuai dengan kebutuhan khusus masyarakat. (4) Usulan penambahan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditolak apabila materi muatannya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Penerimaan atau penolakan usulan kurikulum disampaikan bersamaan dengan penyampaian persetujuan penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda