Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BPHN.
Koreksi Anda